Total dana yang berhasil dihimpun oleh tiga pelaku sebesar Rp5.710.150.000 atau Rp5,7 miliar lebih. Dari uang investasi para korban itu, tersangka LA, RM, EL, telah menikmati keuntungan sekitar Rp300 juta.
"Keuntungan dari uang investasi para korban itu digunakan untuk membeli barang-barang berupa satu unit mobil merek Honda Jazz nopol D 1726 KR, satu unit sepeda motor merk Vespa Sprint D 4220 AAB, satu unit laptop Macbook, 2 unit handphone merek iPhone 12 Promax, dan dua unit HP merek iPhone 11," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Dari tangan ketiga tersangka, tutur Kabid Humas Polda Jabar, penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menyita bendel tangkapan layar percakapan tersangka LA, buku rekening bank dan ATM milik LA dan RM, buku catatan nama-nama investor, 17 lembar kwitansi bukti pembayaran kembali uang investasi. Selain itu diamankan pulang barang-barang yang dibeli dari keuntungan investasi bodong.
Editor : Agus Warsudi
investasi fiktif investasi investasi bodong Kota Tasikmalaya polres tasikmalaya kota tasikmalaya tasikmalaya kota
Artikel Terkait