Ketiga tersangka, Livia dan pacarnya Rivaldi, serta Evi akhirnya berhasil mengajak 300 korban menginvestasikan uang. Sebagian besar korban merupakan teman-teman mahasiswa para pelaku.
Namun sejak 22 Oktober 2021, investasi bodong dengan skema ponzi itu macet. Ketiga pelaku tidak bisa mengembalikan dana investasi dan keungtungan yang dijanjikan. Akhirnya, empat korban investasi bodong itu melapor ke Polres Tasikmalaya Kota.
"Korban SSM menginvestasi uang melalui transfer ke rekening milik tersangka LA (Livia Angraeni) dan RM (Rivalidi Muhsin) jumlah. Awalnya, korban sempat menerima keuntungan Rp300.000 dari pelaku. Namun sejak 22 Oktober 2021, para pelaku tidak dapat mengembalikan dana investasi dan memberikan keuntungan. Akhirnya korban melapor," kata Kabid Humas Polda Jabar, Rabu (19/1/2022).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 12 saksi dan ketiga tersangka, jumlah korban dalam kasus investasi bodong ini sebanyak 300 orang.
Editor : Agus Warsudi
investasi fiktif investasi investasi bodong Kota Tasikmalaya polres tasikmalaya kota tasikmalaya tasikmalaya kota
Artikel Terkait