Inspektur Inspektorat Pemda KBB Yadi Azhar. (Foto/MPI/Adi Haryanto)

Mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disipilin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Maka bila nantinya terbukti bersalah bisa terancam dikenai sanksi berupa teguran lisan dan tertulis. 

Seperti melakukan kegiatan yang bukan tupoksi atau di luar kewenangannya. "Akan diklarifikasi, jangan sampai melaksanakan kegiatan di luar tupoksi mereka, sesuai dengan PP 94 Tahun 2021," ujar dia.  

Bupati juga menginstruksikan agar jajaran ASN di Pemda KBB meningkatkan integritas, melaporkan LHKPN secara jujur, responsif terhadap berbagai kejadian, memberikan informasi kepada media dan menghindari gaya hidup hedonis. 

Hal itu sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan masyarakat kepada pemerintah daerah. "Integritas ini perlu, agar ASN melakukan kegiatan sesuai tupoksi dan aturan kepegawaian. Sehingga bisa mewujudkan good governance dan clean governance," tutur Yadi Azhar. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network