JAKARTA, iNews.id - Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga membeberkan pelanggaran yang dilakukan Habib Bahar bin Smith saat menjalani program asimilasi. Salah satunya, Habib Bahar tidak ikut bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.
"Yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi," ucap Reynhard Silitonga dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2020).
Selain itu, Reynhard mengatakan perbuatan Habib Bahar juga meresahkan masyarakat, seperti mengundang massa saat berdakwah dan isi ceramahnya provokatif. Berdasarkan video ceramah Habib Bahar yang viral, menurut dia menyebarkan kebencian kepada pemerintah."
Menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di Masyarakat," ujarnya.
Dia juga menambahkan Habib Bahar melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
"Melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid-19 Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya," katanya.
Habib Bahar ditangkap kembali oleh petugas gabungan di kediamannya pada Selasa (19/5/2020) dini hari. Hak asimiliasi Habib Bahar juga sudah dicabut. Saat ini Habib Bahar sudah dibawa ke Lapas Gunung Sindur Bogor.
Berita Lain Bisa Dibaca di Okezone.com: Perjalanan Kasus Habib Bahar, Baru Bebas Ditangkap Lagi
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait