RCK alias G dan AR alias C, tersangka pembunuh pemuda di Jembatan Ciloseh, Jalan Letnan Harun, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya. (FOTO: iNews/ASEP JUHARIYONO)

Korban Ajay sempat melawan dengan memeluk tersangka RCK dari depan. Tersangka berusaha melepaskan diri sehingga mereka terjatuh. Posisi korban menimpa badan tersangka RCK. Tersangka RCK berusaha melepaskan diri dari pelukan korban, sampai keduanya terjatuh ke Sungai Ciloseh. 

"Saat posisi badan tersangka berada di bawah, korban sempat berteriak begal. Sehingga menarik perhatian warga sekitar termasuk penumpang bus," ujar dia. 

Saat terjatuh ke sungai, korban Ajay diduga telah tewas. Kemudian tersangka RCK melarikan diri. "Alhamdulillah, petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap kedua tersangka. Kami menjerat keduanya denga Pasal 353 ayat 3 juncto Pasal 65 KUHP. Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun," tutur AKBP SY Zainal Abidin. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network