Korban Ajay sempat melawan dengan memeluk tersangka RCK dari depan. Tersangka berusaha melepaskan diri sehingga mereka terjatuh. Posisi korban menimpa badan tersangka RCK. Tersangka RCK berusaha melepaskan diri dari pelukan korban, sampai keduanya terjatuh ke Sungai Ciloseh.
"Saat posisi badan tersangka berada di bawah, korban sempat berteriak begal. Sehingga menarik perhatian warga sekitar termasuk penumpang bus," ujar dia.
Saat terjatuh ke sungai, korban Ajay diduga telah tewas. Kemudian tersangka RCK melarikan diri. "Alhamdulillah, petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap kedua tersangka. Kami menjerat keduanya denga Pasal 353 ayat 3 juncto Pasal 65 KUHP. Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun," tutur AKBP SY Zainal Abidin.
Editor : Agus Warsudi
Eksekutor Pembunuhan kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan kronologi pembunuhan pelaku pembunuhan motif pembunuhan pembunuhan Kota Tasikmalaya Kapolres Tasikmalaya Kota
Artikel Terkait