Dalam hal kemitraan, tutur Dedi, bisa dilakukan dengan pendekatan keadilan. Bagi masyarakat, mereka sudah seyogianya melakukan penggarapan lahan secara sungguh-sungguh.
"Karena pendekatan (keadilan) itu maka setiap orang harus terdata dengan baik. Sehingga pabrik gula itu nanti memiliki data komprehensif. Areal ini, namanya (pengelola) ini, alamatnya di sini, dan (data itu) bisa diakses. Itu namanya dengan keterbukaan," tutur Kang Dedi, sapaan akrab Dedi Mulyadi.
"Kalau itu sudah dilakukan, maka tidak akan ada lagi orang ribut persoalan lahan penguasaan hak atas tanah," ucapnya.
Terkait ada pihak-pihak yang disinyalir ingin mengubah jenis garapan, Dedi mengatakan, harus sesuai tujuan dari HGU. Jika HGU nya untuk tebu, maka mutlak harus digunakan untuk menanam Tebu.
"Tetapi juga kan orang tidak bisa mengubah sekaligus. Bisa dilakukan pendekatan secara persuasif, humanistik, dan berikan tawaran. Petani itu kan kalau diberikan tawaran bahwa ini lebih menguntungkan, pasti ikut kok," ujar Kang Dedi.
Editor : Agus Warsudi
konflik konflik bersenjata konflik lahan pabrik gula pabrik gula jatitujuh Kabupaten Majalengka majalengka Pemkab Majalengka petani majalengka
Artikel Terkait