Kejagung menilai, JPU dan Aspidum Kejati Jabar tak memiliki sense of crisis atau kepekaan terhadap perkara tersebut. Selain itu, diduga terjadi pelanggaran terhadap pedoman penuntutan.
Sementara itu diberitakan sebelumnya, Diketahui, Valencya, ibu dari dua anak, dituntut 1 tahun penjara oleh JPU Kejari Karawang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang karena kerap mengomeli suaminya yang mabuk, Chan Yu Ching, asal Taiwan. Dalam pembacaan tuntutan, JPU mengatakan, Valencya menjadi terdakwa dalam kasus KDRT psikis dan dituntut 1 tahun kurangan penjara.
Kronologi kasus KDRT yang menjerat Valencya berawal berawal pada tahun 2000. Valencya menikah dengan Chan Yu Ching pria asal Taiwan yang berstatus duda anak tiga. Setelah itu, Valencya membantu membesarkan ketiga anak Chan Yu Ching di Taiwan.
Namun di awal pernikahan, Valencya merasa dibohongi oleh Chan Yu Ching yang sebelumnya mengaku tidak memiliki anak. Setelah itu, mahar emas dan uang yang dibawa ke Pontianak untuk meminang Valencya oleh Chan Yu Ching ternyata adalah pinjaman. Sehingga ketika Valencya dibawa menetap ke Taiwan, Valencya harus membayar utang tersebut.
Editor : Agus Warsudi
kasus kdrt kdrt korban KDRT karawang Kabupaten Karawang Kejari Karawang Dirkrimum Polda Jabar ditreskrimum polda jabar Kabid Humas Polda Jabar polda jabar
Artikel Terkait