Kombes Pol Erdi menyatakan, ada beberapa pertimbangan oleh karenanya kasus tersebut terus berjalan. "Jadi ada pertimbangan penyidik sehingga kasus tersebut berjalan. Kemudian sekarang ini juga perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan tinggi dan sedang dilakukan proses penuntutan oleh kejaksaan tinggi pada sidang pengadilan saat ini," ujar Kombes Pol Erdi.
Disinggung tentang bukti apa yang dikantongi penyidik bahwa terdakwa Valencya melakukan kekerasan psikis itu, Kabid Humas Polda menuturkan, penyidik pasti memiliki petunjuk dan bukti berdasarkan keterangan-keterangan, pemeriksaan saksi.
"Keterangan siapa pun juga yang ada di situ, yang terkait, baik itu pelapor, terlapor, saksi, dan ahli. Nah itu dijadikan sebagai resume. Dalam artian untuk meyakinkan penyidik untuk melanjutkan ke tingkat penuntutan," tutur Kabid Humas.
Apakah Ditreskrimum Polda Jabar pernah melakukan upaya mediasi di antara dua belah pihak untuk menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan? "Sepertinya sudah (dilakukan mediasi) tapi tidak ada kesepakatan atau titik temu, gitu," ucap Kombes Pol Erdi.
Diketahui, penanganan perkara KDRT dengan terdakwa Valencya ini telah diambil Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung). Sedangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar telah dibebaskantugaskan untuk diperiksa.
Editor : Agus Warsudi
kasus kdrt kdrt korban KDRT karawang Kabupaten Karawang Kejari Karawang Dirkrimum Polda Jabar ditreskrimum polda jabar Kabid Humas Polda Jabar polda jabar
Artikel Terkait