"Jenglot itu ditarik di ruang tamu keluarga korban. Itu yang bikin korban sama keluarganya suka sakit-sakitan, terus rejekinya seret. Saya hanya sekali melakukannya dan tidak disetubuhi," kata Habib Deden kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Selasa (19/7/2022).
Namun keluarga korban RA tidak terima anaknya diperlakukan tak senonoh oleh Habib Deden. Mereka kemudian melapor ke Polres Cimahi. Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pun menangkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, Habib Deden terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena disangkakan melanggarn Undang-Undang 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Agus Warsudi
dukun cabul ritual ritual buang sial Ritual gaib ritual seks Ritual sesat garut kabupaten garut kecamatan padalarang bandung barat
Artikel Terkait