Ini tampang Muhammad Aung Saputra (40) yang mengaku sakti dan bergelar Habib Deden. (FOTO: ADI HARYANTO)

CIMAHI, iNews.id - Muhamma Aung Saputra (40) mengaku sakti dan bergelar Habib Deden. Kepada wartawan di Cimahi, pria pengangguran asal Garut ini mengklaim memiliki ilmu untuk mengusir roh-roh jahat yang ada di dalam diri seseorang dan rumah atau suatu tempat.

Ilmu itu, kata Habib Deden, didapatkan secara turun temurun dari almarhum orang tuanya. Dengan ilmu tersebut, Habib Deden mengaku sudah sering dimintai bantuan untuk mengusir roh jahat di rumah warga dan diri seseorang. 

Untuk membersihkan atau mengusir roh-roh jahat dari dalam diri seseorang tersebut, Habib Deden mengaku harus melakukan ritual tertentu. Sebagian besar korban memang mempercayai hal-hal mistis, sehingga mudah dikelabui oleh Habib Deden. Para korban, terutama gadis-gadis muda mau saja melakukan ritual tertentu untuk mengusir mahluk halus atau aura negatif di tubuhnya.

Namun, seperti pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat, suatu saat akan jatuh juga, berlaku bagi Habib Deden. Kejadian berawal saat Habib Deden dimintai tolong oleh keluarga korban RA (16), warga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). 

Pada Selasa 5 Juli 2022, Habib Deden pun datang ke rumah korban RA. Kepada keluarga korban, Habib Deden menyatakan terdapat benda-benda gaib di dalam tubuh RA. Lalu dia berpura-pura membersihkan gangguan gaib dari tubuh korban dengan meraba bagian perutnya. 

Bahkan tangan Habib Deden meraba-raba bagian sensitif korban. Habib Deden beralasan tindakan cabul untuk mengeluarkan sejumlah benda gaib, seperti jarum, silet, dan jenglot. 

"Jenglot itu ditarik di ruang tamu keluarga korban. Itu yang bikin korban sama keluarganya suka sakit-sakitan, terus rejekinya seret. Saya hanya sekali melakukannya dan tidak disetubuhi," kata Habib Deden kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Selasa (19/7/2022).

Namun keluarga korban RA tidak terima anaknya diperlakukan tak senonoh oleh Habib Deden. Mereka kemudian melapor ke Polres Cimahi. Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pun menangkapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, Habib Deden terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena disangkakan melanggarn Undang-Undang 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network