Terkait rincian dan besaran gaji atau Siltap ini, terang Rahmat, berbeda-beda setiap bulannya yang diterima perangkat desa. Misalnya untuk kepala desa menerima Rp3.500.000, sekretaris desa Rp2.700.000, perangkat desa Rp2.500.000, dan kepala dusun Rp2.050.000.
Menurutnya, dari penjelasan Dinas Pemberdayaan Mayarakat Desa (DPMD), keterlambatan pencairan ini juga karena ada penyesuaian data pembayaran BPJS dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes).
Editor : Agus Warsudi
tak digaji gaji gaji bulanan dana desa alokasi dana desa gaji perangkat desa perangkat desa bandung barat kabupaten bandung barat
Artikel Terkait