Penampakan surat penetapan tersangka Habib Rizieq terkait kerumunan massa di Megamendung, Bogor. (Foto: Istimewa)

Brigjen Pol Andi Rian mengemukakan, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus kerumunan massa di Megamendung pada Jumat 13 November 2020 lalu. "Dia (acara di Megamendung, Bogor) tidak ada kepanitiaan. Panitianya enggak ada kalau di Megamendung," ujarnya.

Dalam kasus Megamendung, tutur Brigjen Pol Andi Rian, penyidik menjerat Habib Rizieq Shihab dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Sedangkan terkait kasus dugaan menghalang-halangi Satgas Covid-19 di Rumah Sakit UMMI Kota Bogor, tutur Dirtipidum Bareskrim Polri, saat ini masih dalam proses penyelidikan.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network