Akibat perbuatannya, tersangka Nono Mujiyanto dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana. "Ancaman hukumannya penjara seumur hidup dan atau hukuman mati," ucap Kompol Nanang S.
Sementara itu, pelaku Nono Mujiyanto mengaku menghabisi nyawa mantan istrinya Ati Rohaeni lantaran sakit hati. Menurut Nono, mantan istrinya itu telah bersedia untuk rujuk.
Namun karena ada dugaan perselingkuhan, membuat dirinya sakit hati. "Sakit hati. Perselingkuhan. Guru dengan guru. Padahal kami akan rujuk," kata Nono di Mapolrestabes Bandung.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan Kasus pembunuhan IRT kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan motif pembunuhan pelaku pembunuhan Pembunuhan Guru kota bandung
Artikel Terkait