Pisau dapur yang digunakan pelaku Nono Mujiyanto membunuh korban Ati Rohaeni. (Foto: iNews.id/AGUS WARSUDI)

Akibat perbuatannya, tersangka Nono Mujiyanto dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana. "Ancaman hukumannya penjara seumur hidup dan atau hukuman mati," ucap Kompol Nanang S.

Sementara itu, pelaku Nono Mujiyanto mengaku menghabisi nyawa mantan istrinya Ati Rohaeni lantaran sakit hati. Menurut Nono, mantan istrinya itu telah bersedia untuk rujuk. 

Namun karena ada dugaan perselingkuhan, membuat dirinya sakit hati. "Sakit hati. Perselingkuhan. Guru dengan guru. Padahal kami akan rujuk," kata Nono di Mapolrestabes Bandung. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network