Pisau dapur yang digunakan pelaku Nono Mujiyanto membunuh korban Ati Rohaeni. (Foto: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - Sebilah pisau dapur sepanjang 20 sentimeter (cm) bergagang hitam berlumuran darah dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (8/2/2022). Pisau itulah yang menghabisi nyawa Ati Rohaeni (48), guru SDN 032 Tilil, Sadang Serang, Kota Bandung, Senin (7/2/2022).

Selain pisau berlumuran darah, petugas juga mengamankan satu pasang sepatu, tas, kalung, cincin, dan payung milik korban. Kemudian, jaket warna hitam milik pelaku, sertai falshdisk berisi rekaman CCTV peristiwa pembunuhan.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung diwakili oleh Kapolsek Coblong Kompol Nanang S mengatakan, pisau itu digunakan pelaku Nono Mujianto (56) untuk membunuh korban Ati Rohaeti dengan sejumlah tusukan di tubuh. Namun yang paling parah dialami korban adalah tusukan di atas perut sebelah kiri sepanjang 9 sentimeter.

"Senjata tajam pisau itu mengenai jantung dan paru-paru korban," kata Kapolsek Coblong didampingi Kasubbag Humas Polrestabes Bandung Kompol Rahayu Mustikaningsih saat konferensi pers.

Berdasarkan pemeriksaan, ujar Kompol Nanang S, pelaku Nono telah menyiapkan senjata tajam tersebut sebelum pembunuhan terjadi. Dia menunggu korban di gerbang SD 032 Tilil, Jalan Puyuh RT 01/08, Kelurahan Sadang Serang, Kecamatna Coblong, Kota Bandung. sekitar pukul 06.30 WIB. Saat korban tiba, pelaku mendekati.

Sempat terjadi cekcok antara korban dengan pelaku di pintu gerbang sekolah. Setelah cekcok, korban berjalan menuju kelas. Namun dikejar oleh pelaku. Selanjutnya, pelaku memiting leher korban. Pelaku kemudian menghujamkan pisau di genggaman tangan kiri ke tubuh korban.

Pembunuhan itu terjadi sekitar pukul 06.45 WIB. "Soal pisau itu telah disiapkan atau tidak, masih kami dalami. Yang pasti, pisau sudah ada padanya (tersangka Nono)," ujar Kompol Nanang S.

Sekitar pukul 06.50 WIB, tutur Kapolsek, petugas Polsek Coblong menerima laporan dari pihak sekolah telah terjadi pembunuhan. Petugas langsung datang ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku. Petugas Indonesia Automatic Finger Print System (Inafis) melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Hasil pemeriksaan, terdapat beberapa motif pelaku membunuh korban. Pertama, sakit hati lantaran ajakan rujuk pelaku ditolak oleh korban. Kedua, korban berencana menggelar pernikahan anaknya tetapi tidak melibatkan pelaku," tutur Kapolsek Coblong.

Akibat perbuatannya, tersangka Nono Mujiyanto dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana. "Ancaman hukumannya penjara seumur hidup dan atau hukuman mati," ucap Kompol Nanang S.

Sementara itu, pelaku Nono Mujiyanto mengaku menghabisi nyawa mantan istrinya Ati Rohaeni lantaran sakit hati. Menurut Nono, mantan istrinya itu telah bersedia untuk rujuk. 

Namun karena ada dugaan perselingkuhan, membuat dirinya sakit hati. "Sakit hati. Perselingkuhan. Guru dengan guru. Padahal kami akan rujuk," kata Nono di Mapolrestabes Bandung. 


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network