Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara menginterogasi tersangka Ryan. (FOTO: FERRY BANGKIT RIZKI)

Ryan Aditya Nugraha, tutur Kasatreskrim, ditangkap di Batujajar, KBB pada Minggu (3/12/2023). "Tim menangkap 1 orang pelaku berinisial R di Batujajar, KBB," kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (4/12/2023).

Akibat perbuatannya, tutur Kasatreskrim, pelaku Ryan dijerat Pasal 339 juncto Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Diketahui, korban Endang Syamsudin ditemukan tewas dalam kamar rumahnya, Kampung Selakopi, RT 02/10, Desa Cihampelas, Kecamatan Cihampelas, KBB, Jumat (1/12/2023).

Di tubuh korban terdapat sejumlah luka lebam. Berdasarkan hasil autopsi, di leher korban terdapat luka lebam yang menyebabkan saluran napas korban tersumbat dan kematian.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network