Selain itu, penyidik juga mengenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Disinggung tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 KUHPidana, Kasatreskrim mengatakan, hal itu bergantung petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) nanti. "Pasal 340 itu nanti kalau ada petunjuk jaksa," ucap Kasatreskrim.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan korban pembunuhan kronologi pembunuhan motif pembunuhan pelaku pembunuhan sadis pembunuhan kota bandung kapolrestabes bandung polrestabes bandung
Artikel Terkait