Wakapolrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana didampingi Kasatreskrim AKBP Adanan Mangopang dan Kapolsek Astanaanyar Kompol Fajar menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

Selain itu, penyidik juga mengenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Disinggung tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 KUHPidana, Kasatreskrim mengatakan, hal itu bergantung petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) nanti. "Pasal 340 itu nanti kalau ada petunjuk jaksa," ucap Kasatreskrim. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network