Sementara itu, Kasatreskrim AKBP Adanan Mangopang mengatakan, pelaku Lukman masuk ke dalam ruko korban dengan memanjat tembok belakang. Kemudian pelaku naik ke atap rumah dan masuk lewat pintu di lantai 3.
Saat berada di dalam, kata Kasatreskrim, Lukman mendapati korban Sulaeman sedang tidur. Pelaku lantas menodongkan pisau ke korban sambil meminta uang. Korban Sulaeman melawan. Pelaku lantas menusuk korban 11 kali hingga korban tewas. "Setelah itu, pelaku Lukman mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp50 juta," kata Kasatrskrim.
Dari tangan pelaku, ujar AKBP Adanan, penyidik menyita buku tabungan milik korban dan pisau pelaku. Penyidik juga mengamankan motor Yamaha X Ride, telepon seluler, dan mobil milik pelaku. "Pisau yang digunakan pelaku saat ini sedang diperiksa di laboratorium forensik," ujar AKBP Adanan.
Akibat perbuatannya, tutur Kasatreskrim, pelaku Lukman Nurdin dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP pencurian dengan kekerasan. Dengan pasal ini, tersangka Lukman terancam hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan korban pembunuhan kronologi pembunuhan motif pembunuhan pelaku pembunuhan sadis pembunuhan kota bandung kapolrestabes bandung polrestabes bandung
Artikel Terkait