Korban pun berhasil ditemukan oleh para pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor bersama pacarnya. Para pelaku langsung menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam jenis golok. Total, 11 luka bacokan diderita korban. "Di depan depot air minum, pelaku mengeroyok korban menggunakan senjata tajam," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.
Sementara itu, pelaku Reihan mengaku, aksi penganiayaan itu dilakukan seusai saling berbalas komentar di media sosial. "Berbalas komentar di TikTok," kata Reihan.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dan diancam dengan pidana 7 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait