Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo. (FOTO: Humas Polresta Bandung)

Berdasarkan hasil penyidikan, tutur Kapolresta Bandung, pelaku S melakukan aksi bejatnya dengan beragam modus. Modus pertama, pelaku mengajak korban untuk belajar mengaji di rumah. Lalu, modus kedua, pelaku sengaja melaksana proses pembelajaran hingga larut malam dan meminta korban menginap di rumahnya. Lalu, aksi pencabulan pun dilakukan kepada korban.

"Modus ketiga, muridnya tidak menginap, namun saat korban ke kamar mandi. Tersangka mengikuti, kemudian dilakukan pelecehan tersebut," tutur Kapolresta Bandung.

Kombes Pol Kusworo, korban dari aksi bejat pelaku berada di kisaran 10 hingga 11 tahun. Sementara ini, baru 12 orang yang memberikan keterangan. Tak menutup kemungkinan, jumlah korban akan bertambah karena pembuatan pelaku dilakukan sejak 2017 hingga 2022. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network