Kasie Pelayanan Tahanan Rutan Kebonwaru Irfan Rizky Prasetyawan menunjukkan lokasi pelaku menyembunyikan 31 paket sabu di pintu gerbang rutan. (Foto: Agung Bakti Sarasa)

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas juga mengamankan delapan plastik berisi obat terlarang dan menyita empat unit telepon seluler (ponsel) milik pelaku yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba.

Kepala Rutan Kebonwaru, Riko Stiven mengatakan, pascaterungkapnya upaya penyelundupan barang haram tersebut, pihaknya langsung memerintahkan kepala pengamanan rutan untuk meningkatkan penggeledahan di rutan.

"Saya memerintahkan kepala pengamanan rutan untuk meningkatkan penggeledahan, baik barang maupun orang sebagai upaya pemberantasan narkoba," kata Riko.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network