Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menunjukkan barang bukti pisau yang digunakan pelaku Iqbal Akhmad Romadoni untuk menghabisi korban Sumsum. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Tim forensik RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung menemukan 65 luka tusuk di sekujur tubuh korban. Sebanayk 40 tusukan ditemukan di dada dan perut. Sedangakn 25 tusukan di punggung.

Keesokan harinya, 13 Agustus 2021 sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku Iqbal membungkus jasad korban Sumsum dengan empat helai selimut. Jasad korban dimasukkan ke dalam gerobak. Tersangka Iqbal lalu membuang jasad korban ke Sungai Cidurian.

Setelah tiga hari, tepatnya Senin 16 Agustus 2021, jasad korban ditemukan di aliran Sungai Cidurian oleh warga Kampung Empang Pojok, Rancasari. Kondisi jasad korban mulai membusuk.

Setelah dua pekan melakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka Iqbal di rumah neneknya di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat pada Kamis (26/8/2021).

Lantaran berusaha kabur, polisi menembak betis kaki kiri tersangka. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti, Seprei warna biru, selimut merah, tali tambang, jaket kuning, pisau dapur.

"Tersangka dijerat Pasal 338 KUH-Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolrestabes Bandung saat ekspos kasus pembunuhan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network