Penyidik berhasil mendapatkan identitas korban bernama Sumsum Sumiyati berusia 30 tahun, warga Kampung Nangkalen, Desa Cigintung, Kabupaten Garut. Setelah itu, penyidik menelusuri keseharian korban.
Ternyata korban diduga penjaja seks komersial (PSK) online yang menjajakan diri melalui aplikasi kencan. Dari sini diketahui, pada 12 Agustus 2021, korban bertemu dengan pelaku Iqbal. Hal ini diperkuat dengan rekaman CCTV di Apartemen Metro Suit.
Setelah bertemu, pelaku Iqbal kemudian membawa korban Sumsum ke rumahnya di Rancasawo, Buahbatu, Kota Bandung. Di sini, mereka berkencan dengan kesepakatan tarif Rp500.000.
Namun, kencan gagal lantaran alat kelamin pelaku tidak berfungsi. Meski gagal, korban tetap meminta pelaku membayarnya sesuai tarif yang disepakati Rp500.000. Tetapi, pelaku menolak dan hanya memberi korban Rp100.000.
Pertengkaran hebat antara korban dengan pelaku pun terjadi. Korban menggigit jari pelaku. Akibatnya, Iqbal gelap mata. Dia mengambil pisau yang ada di rumahnya. Senjata tajam tersebut dihujamkan ke sekujur tubuh korban.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan kronologi pembunuhan Misteri pembunuhan motif pembunuhan pelaku pembunuhan kota bandung kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung
Artikel Terkait