BANDUNG, iNews.id - Kasus oknum polisi, anggota Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota yang diduga menganiaya mantan pacarnya di sebuah hotel di Kota Bandung, diproses oleh Propam Polda Jabar. Hasil pemeriksaan sementara, oknum berinisial MF alias I itu membantah melakukan penganiayaan.
Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol Yohan Priyoto mengatakan, Propam Polres Sukabumi tengah memproses oknum anggota Polres Sukabumi Kota yang diduga menganiaya mantan pacarnya.
“Sudah (diperiksa) dan masih berproses. Sementara anggota diperiksa di Sukabumi,” kata Kabid Propam Polda Jabar kepada wartawan melalui pesan Whatsapp, Selasa (7/3/2023).
Kombes Pol Yohan Priyoto menyatakan, hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku M alias I anggota Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota membantah tuduhan menganiaya korban. “Intinya, tidak benar anggota aniaya wanita tersebut,” ujar Kombes Pol Yohan Priyoto.
Editor : Agus Warsudi
oknum polisi polda jabar Bid Propam Polda Jabar aksi penganiayaan dugaan penganiayaan kasus penganiayaan
Artikel Terkait