"Kami mohon doa dan dukungan seluruh warga masyarakat agar kami dapat menuntaskan kasus ini," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman kepada wartawan, Senin (8/11/2021).
Kombes Pol Arief menyatakan, praperadilan merupakan mekanisme dan hak yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukuman Acara Pidana (KUHAP). "Sehingga Ditreskrimsus Polda Jabar tak mempermasalahkan gugatan praperadilan itu. Kami siap menghadapi gugatan praperadilan itu," ujar Kombes Pol Arief Rachman.
Editor : Agus Warsudi
Ditreskrimsus Polda Jabar polda jabar tim cyber crime polda jabar Bahaya Pinjol Ilegal diteror pinjol gerebek pinjol pinjol ilegal hakim praperadilan praperadilan sidang praperadilan
Artikel Terkait