Sidang gugatan praperadilan yang diajukan AZ tersangka pinjol ilegal terhadap Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar. Persidangan di PN Bandung ditunda karena termohon tidak hadir. (Foto: ISTIMEWA)

"Kami mohon doa dan dukungan seluruh warga masyarakat agar kami dapat menuntaskan kasus ini," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman kepada wartawan, Senin (8/11/2021).

Kombes Pol Arief menyatakan, praperadilan merupakan mekanisme dan hak yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukuman Acara Pidana (KUHAP). "Sehingga Ditreskrimsus Polda Jabar tak mempermasalahkan gugatan praperadilan itu. Kami siap menghadapi gugatan praperadilan itu," ujar Kombes Pol Arief Rachman.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network