"Kalau UU ITE, itu harus ada kegiatan penyadapan. Apakah ini disadap dulu atau tertangkap tangan. Kan LP-nya tanggal 14 Oktober. Kapan izin sadap dari pengadilan didapatkan penyidik? Kalau tertangkap tangan bagaimana pula itu ceritanya, makanya kami persoalkan dasarnnya," ujar Fahmi.
Dalam perkara ini, tutur dia, AZ disangkakan Pasal 55 turut serta melakukan kegiatan melanggar hukum. "Jadi, Amira ini bukan sebagai kepala HRD. Dia ini hanya staf HRD di bawah kepala HRD. Dia juga baru bekerja sekitar 2 bulan. Bagaimana mungkin dia melakukan perekrutan," tuturnya.
Pelaku utama desk collector atau debt collector pinjol yang melakukan pengancaman, kata Fahmi, lebih dulu bekerja di perusahaan pinjol ilegal itu. AZ tidak merekrut karena baru dua bulan bekerja.
AZ, kata Fahmi, juga tidak tahu perusahaan tempat dia bekerja merupakan pihak ketiga atau bagian penagihan pinjol. Belakangan AZ baru tahu perusahaannya melakukan penagihan pinjol.
Editor : Agus Warsudi
Ditreskrimsus Polda Jabar polda jabar tim cyber crime polda jabar Bahaya Pinjol Ilegal diteror pinjol gerebek pinjol pinjol ilegal hakim praperadilan praperadilan sidang praperadilan
Artikel Terkait