Sidang gugatan praperadilan yang diajukan AZ tersangka pinjol ilegal terhadap Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar. Persidangan di PN Bandung ditunda karena termohon tidak hadir. (Foto: ISTIMEWA)

"Dia baca iklan, itu isinya start up perbakan. Dia tidak tahu awalnya, setelah berjalan satu bulan setengah, dia tahu dan berencana mau berhenti setelah terima gaji bulan kedua yang dibayarkan setiap tanggal 20, tapi dia sudah ketangkap duluan," ucap Fahmi. 

Sementara itu, sidang praperadilan yang digelar di PN Bandung ditunda lantaran 
pihak termohon tidak hadir. "Sudah dipanggil ya termohon tapi tidak ada. Untuk itu sidang diundur," ujar Yuli, hakim tunggal perkara ini.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar siap menghadapi gugatan prapreradilan yang diajukan satu tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Gugatan itu tak mengurungkan semangat penyidik untuk mengusut tuntas kasus pinjol ilegal tersebut.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, dalam menetapkan tersangka dalam kasus pinjol ilegal, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar  telah berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Penyidik sudah memiliki dua alat bukti kuat dan kesesuaian perbuatan pelaku untuk menetapkan tersangka.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network