CIANJUR, iNews.id - Polres Cianjur belum menahan ID (17), tersangka atas tewasnya AP gadis asal Agrabinta yang diduga akibat dicekoki minuman keras (miras) hingga overdosis. Pasalnya, tersangka masih berstatus anak di bawah umur.
"Karena tersangka masih di bawah umur usianya 17 tahun, kita terapkan perlakuan terhadap anak sehingga prosesnya juga harus menerapkan prinsip pada perlindungan anak," kata Kapolres Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan kepada wartawan, Jumat (15/04/2022).
Saat ini, kata Doni, pelaku telah berada di sebuah yayasan perlindungan anak di Cianjur. "Hari ini kami sudah membawa tersangka yakni pacar dari korban ke yayasan anak sampai proses pemeriksaan atau penyidikan," ujarnya.
Mengenai dugaan tindak pemerkosaan dilakukan beramai-ramai oleh teman ID, pihaknya belum dapat menjawab pasti karena masih dalam proses penyidikan.
"Untuk tindak pemerkosaan masih harus dipastikan terlebih dahulu karena hasil autopsi belum selesai dan keluar. Keterangan saksi belum juga dipastikan bahwa itu mengarah pada pemerkosaan atau persetubuhan secara paksa," ujarrnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait