Dia menyebut, sejak saat itu kantor pusat mulai kesulitan membayar kewajibannya kepada nasabah (simpan berjangka). Di Sukabumi ada sekitar 1.900 nasabah dan hanya sekitar 200 orang yang sudah mendapatkan haknya.
"Yang sudah dibayar 200 anggota lebih tapi tidak maksimal. Jadi periode pertama itu yang di bawah Rp75 juta yang diutamakan, Rp3 juta untuk 25 orang, setelah itu kosong lagi tidak ada pembayaran," tuturnya.
Adapun solusi ke depannya menunggu rencana Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang kabarnya akan ada kerja sama dengan investor. Namun hal tersebut masih diminta oleh kementerian untuk melanjutkan kerja sama itu setelah melaksanakan rapat anggota tahunan di kedua belah pihak.
"Kemungkinan-kemungkinan itu kan bisa terjadi ataupun tidak. Tidak bisa memberikan kepastian karena saya di cabang dan penentu kebijakan tentu saja di pusat," ujarnya.
Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait