SUKABUMI, iNews.id - Salah satu koperasi simpan pinjam di Kota Sukabumi dituntut mengembalikan uang simpanan anggota dan nasabah yang mencapai 2.000 orang. Total simpanan yang disetorkan dalam beberapa program tabungan maupun program keuangan lainnya di atas Rp100 miliar.
Salah satu marketing sekaligus anggota koperasi, Handi Wijaya (45) mengatakan bahwa sudah 27 bulan, dari April 2020 sampai Juli 2022, anggota KSPSB ditelantarkan. Hal itu terjadi sejak ada putusan Pengadilan Niaga pada Agustus 2020 yang memutus harus mengembalikan simpanan anggota dengan sistem skema pembayaran.
"Starting dari April 2020, kami sudah ada kesulitan untuk ambil dana dengan alasan waktu itu ada pandemi. Jadi ada kesulitan likuiditas karena banyak anggota yang menarik dananya atau rush money. Sampai akhirnya permasalahan ini masuk ke Pengadilan Niaga di bulan Agustus 2020," ujar Handi kepada MNC Portal Indonesia, Senin (4/7/2022).
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait