Perwakilan marketing Sekaligus anggota koperasi di Kota Sukabumi menuntut uangnya kembali. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Setelah mengikuti proses persidangan, lanjut Handi, Pengadilan Niaga mengeluarkan putusan pada Agustus 2020, koperasi diharuskan membayar melalui skema 10 kali, mulai di bulan Juli 2021. Di tahun pertama sebesar 4 persen, tahun kedua 7 persen, tahun ketiga 10 persen, tahun keempat 12 persen dan tahun kelima 17 persen.

"Tapi sekarang sudah masuk skema ketiga, seharusnya di bulan Juli 2022 sudah menerima tiga kali pembayaran, tapi hingga sekarang masih banyak anggota yang belum menerima dananya. Mulai dari yang skema satu, yang kedua, maupun ketiga. Skema satu pun belum menerima dananya," ujar Handi. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network