Tetapi, tawaran itu justru ditanggapi emosi oleh pelaku. Bahkan, pelaku memukul wajah Anoy. Tetapi dengan sigap anoy menangkis menggunakan tangan dan helm. Setelah itu, pelaku kembali menyerang dan terakhir tendangan lurus mengenai rusuk bawah kiri Anoy.
Sementara itu, Ucok Rolando P Tamba, kuasa Hukum dari korban Anoy Roz, mengatakan, pelaku diadukan telah melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Selain itu, kami juga menyiapkan pasal cangan Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 310 juncto 311 KUHP," kata Ucok Rolando P Tamba.
Terkait permasalahan ini, Grab Indonesia telah menjatuhkan sanksi telak terhadap oknum driver ojol yang melakukan kekerasan terhadap Anoy Roz. Grab memutus hubungan kemitraan pelaku. Bahkan, Grab memasukkan pelaku ke dalam blacklist atau daftar hitam sehingga tidak bisa kembali menjadi mitra driver.
Editor : Agus Warsudi
driver ojol oknum driver ojol atlet binaraga binaraga Binaragawati kota bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung
Artikel Terkait