BANDUNG, iNews.id - Anoy Roz (45), perempuan atlet binaraga atau binaragawati, tidak melawan saat dianiaya oleh oknum driver ojek online (ojol) di Jalan Purnawarman, Kota Bandung, Selasa 1 November 2022 sekitar pukul 11.35 WIB. Ini alasan Anoy Roz tak melawan pelaku saat penganiayaan itu terjadi.
Diketahui, dalam rekaman video amatir yang beredar di media sosial (medsos), Anoy Roz hanya menangkis dan mundur saat diserang pelaku.
Namun satu tendangan keras pelaku mengenai bawah rusuk kiri Anoy Roz. Akibatnya, Anoy Roz sempat merasakan mual dan sedikit memar di bagian tubuh itu.
Setelah pelaku memukul dan menendang korban, warga di sekitar lokasi kejadian melerai. Warga membawa pelaku yang mengenakan jaket ojol menjauh dari korban. Namun pelaku penuh emosi melontarkan amarahnya lewat kata-kata.
Kepada MNC Portal Indonesia Anoy Roz mengungkapkan alasannya tidak melawan saat dianiaya oknum driver ojol tersebut:
"Kenapa saya enggak melawan, karena saya tidak menyukai kekerasan, kriminalitas," kata Anoy Roz ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung.
Anoy Roz menyatakan, badan kekar dan berotot bukan untuk melakukan tindak kriminal, tetapi meraih prestasi di pertandingan binaraga. "Saya memiliki badan perkasa atau berotot kekar bukan untuk kriminal, tapi meraih prestasi di pertandingan binaraga," ujar Anoy Roz.
Selain berbadan kekar dan berotot, Anoy Roz mengaku menguasai bela diri Tarung Drajat atau Boxer. Tetapi kemampuan bela diri itu hanya digunakan untuk meraih prestasi.
"Saya pun bisa bela diri Tarung Drajat atau boxer juga bukan untuk kriminal tapi meraih prestasi di pertandingan bela diri saat saya lagi di bangku sekolah. Saya rasa tidak sepantasnya berkelahi dengan driver ojol," tutur Anoy Roz.
Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan yang dialami Anoy Roz ini telah dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Bandung dengan nomor aduan STPB/281/XI/2022/JBR/Polrestabes.
Peristiwa ini berawal saat Anoy Roz hendak menemui klien di sebuah mal, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Namun saat dalam perjalanan, ban motor Anoy kempis. Akhirnya Anoy memarkirkan motor itu di Jalan Purnawarman depan pusat perbelanjaan elektronik.
Karena sudah ada janji dengan klien, Anoy Roz kemudian memesan layanan ojol. Saat itu, Anoy Roz meminta bantuan tukang parkir di lokasi kejadian agar tidak salah menentukan titik jemput. Selain itu, Anoy juga memberikan informasi tentang pakaian yang dikenakan, jaket abu-abu dan celana leging merah.
Setelah terhubungan dengan driver, Anoy pun menunggu cukup lama. Sementara, klien kembali menghubungi dirinya. Akhirnya Anoy kembali menghubungi driver ojol yang dipesan tadi. Namun oknum driver ojol itu mengaku sudah tiga kali memutar tetapi tidak menemukan Anoy Roz.
"Padahal saya sudah ngasih titik jemput yang jelas, di depan pusat perbelanjaan yang sudah terkenal. Saya juga ngasih tau pakaian yang saya pakai," kata Anoy.
Karena tak kunjung datang, Anoy Roz memutuskan untuk membatalkan pesanan. Itu pun telah melalui kesepakatan bersama dengan driver ojol. Setelah membatalkan pesanan, Anoy Roz kembali memesan, ojol yang lain.
Tak lama kemudian, driver ojol kedua pun tiba. Lalu, Anoy naik motor driver ojol kedua. Namun tiba-tiba datang oknum driver ojol pertama. Pelaku mendatangi Anoy sambil marah-marah.
Anoy pun turun dari motor driver ojol kedua dengan maksud menyelesaikan masalah dengan pelaku. Bahkan Anoy bersedia memberikan biaya pengganti kepada driver ojol pertama.
Tetapi, tawaran itu justru ditanggapi emosi oleh pelaku. Bahkan, pelaku memukul wajah Anoy. Tetapi dengan sigap anoy menangkis menggunakan tangan dan helm. Setelah itu, pelaku kembali menyerang dan terakhir tendangan lurus mengenai rusuk bawah kiri Anoy.
Sementara itu, Ucok Rolando P Tamba, kuasa Hukum dari korban Anoy Roz, mengatakan, pelaku diadukan telah melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Selain itu, kami juga menyiapkan pasal cangan Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 310 juncto 311 KUHP," kata Ucok Rolando P Tamba.
Terkait permasalahan ini, Grab Indonesia telah menjatuhkan sanksi telak terhadap oknum driver ojol yang melakukan kekerasan terhadap Anoy Roz. Grab memutus hubungan kemitraan pelaku. Bahkan, Grab memasukkan pelaku ke dalam blacklist atau daftar hitam sehingga tidak bisa kembali menjadi mitra driver.
Editor : Agus Warsudi
driver ojol oknum driver ojol atlet binaraga binaraga Binaragawati kota bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung
Artikel Terkait