Aksi sejumlah sopir truk memblokade Km 126 dan 120 Tol Purbaleunyi. Mereka memprotes kebijakan larangan truk ODOL. (Foto: ISTIMEWA)

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,” kata AKP Darno.

General Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad Thomas Dwiatmanto mengatakan, Jasa Marga mengimbau kepada pengusaha truk angkutan dan melintasi jalan tol untuk dapat menggunakan kendaraan pengangkut yang berdimensi dan bermuatan sesuai standar dan kapasitas sebagai wujud kepatuhan kepada ketentuan peraturan perundang-Undangan. 

"Diharapkan tidak lagi ditemukan kendaraan pengangkut yang bermuatan dan dimensi lebih melintas jalan tol. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan keselamatan pengemudi kendaraan itu dan pengguna jalan lainnya, menghindari kecelakaan lalu lintas, serta menjaga performa infrastruktur jalan agar tidak mudah mengalami kerusakan," kata Thomas.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network