Aksi sejumlah sopir truk memblokade Km 126 dan 120 Tol Purbaleunyi. Mereka memprotes kebijakan larangan truk ODOL. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Aksi puluhan sopir truk memblokade ruas Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi, tepatnya kilometer (km) 120 dan 126, serta Cikamuning, berakhir damai. Akhir dari drama blokade itu, para pengendara diberi pembinaan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar Kombes Pol Romin Thaib.

Hadir pula Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan dalam pembinaan kepada 40 pengemudi truk yang terjaring operasi overdimension overloading (ODOL) tersebut. Pembinaan berlangsung di Kantor Pos Lantas Cikamuning, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (22/2/2022) malam.

Kepala Unit PJR Polda Jabar 2 AKP Darno mengatakan, sesuai Pasal 307 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa para pelanggar kendaraan ODOL akan dikenakan kurungan pidana dan denda.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network