Hilangnya ijazah seorang gadis asal Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, bernama Wildatul Muzdalifah (19), mendapat sorotan DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar). (Foto: Ilustrasi)

Sepengetahuan Wawan, seusai dinyatakan lulus di 2022, Wildatul memang tidak bisa membawa pulang ijazah karena masih memiliki tunggakan iuran ke sekolah sebesar Rp3,25 juta. Menurut dia, Wildatul berasal dari keluarga yang kurang mampu. 

"Jadi karena Wildatul ini sangat membutuhkan ijazah sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan, maka pada tanggal 4 Mei 2023 kemarin dia dan orang tuanya datang ke sekolah dengan tujuan menebus ijazah. Namun ternyata ijazahnya telah hilang akibat diambil orang tak dikenal," kata dia. 

Saat pihak keluarga Wildatul meminta pertanggungjawaban, tambah Wawan, pihak sekolah malah mengelak. Mereka bersikukuh hilangnya ijazah Wilda bukan merupakan tanggungjawab mereka, terlebih petugas TU yang memberikan ijazah Wilda ke orang lain saat ini sudah pensiun. 

"Ini kan aneh, masa hanya karena petugas TU-nya sudah pensiun kemudian sekolah lepas tanggungjawab. Ini seharusnya kan menjadi tanggungjawab lembaga sekolah, bukan perorangan petugas TU yang sudah pensiun," ucap Wawan. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network