Hilangnya ijazah seorang gadis asal Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, bernama Wildatul Muzdalifah (19), mendapat sorotan DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar). (Foto: Ilustrasi)

Terlepas dari persoalan tersebut, Enjang Tedi menjelaskan Disdik Jabar memberikan solusi yang bisa dimanfaatkan oleh Wildatul. Gadis yang bermukim di Kampung Mekarwangi, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, itu diarahkan untuk melapor kepada aparat kepolisian guna mendapat surat kehilangan. 

"Surat kehilangan dari kepolisian ini berguna untuk menerbitkan surat pengganti ijazah, atas ijazahnya yang hilang sebelumnya. Sekolah wajib menerbitkan surat pengganti ijazah karena bagaimana pun perannya sangat penting untuk kehidupan siswa itu sendiri di masa depan," urainya. 

Langkah pelaporan ini bisa dimulai dengan cara Wildatul menanyakan perihal nomor register dari ijazahnya. Nomor tersebut kemudian disampaikan kepada aparat kepolisian, berikut sejumlah bukti dan kronologi. 

"Bukti bisa saja berupa foto tanda tangan penerima ijazah pada buku atau daftar saat ijazah diserahkan, atau hal lain yang memang diperlukan. Kemudian sampaikan kronologinya seperti apa pada petugas. Setelah menerima surat kehilangan dari kepolisian, baru serahkan kepada sekolah agar mendapat surat pengganti ijazah," tutur dia. 

Diberitakan sebelumnya, Wildatul dilanda kebingungan karena ijazah SMA-nya hilang saat masih disimpan di sekolah. Gadis yang dinyatakan lulus dari SMAN 6 Garut pada 2022 lalu ini baru mengetahui jika dirinya kehilangan ijazah saat dia akan mengambil dokumen penting tersebut ke sekolah. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network