Koswara (51), mengontrak di Kampung Mekarwangi RT03 RW12, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)

Dia membeberkan aturan mengenai sumbangan yang diberlakukan di sekolah. Penarikan dana sumbangan tidak boleh dilakukan oleh sekolah, melainkan komite sekolah. 

"Ada aturannya, diatur dalam Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan), silakan dicek," katanya. 

Dilansir dari laman Kemendikbud.go.id, peraturan yang dimaksud adalah Permendikbud Nomor 75 tahun 2016, tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan komite sekolah.

Dalam aturan tersebut, komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan pendidikan, bantuan pendidikan, dan bukan Pungutan. Pada Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 pasal 10 ayat (1), dijelaskan bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. 

Kemudian pada pasal 10 ayat (2), disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

"Kalau ada pelanggaran, jelas melanggar Permendikbud. Sekali lagi, besaran sumbangan yang ditetapkan, namanya bukan lagi sumbangan, tapi iuran," ujarnya. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network