"Empat pelaku ditangkap di Sumedang dan Bandung. Sedangkan pelaku NK alias Bejo terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat akan ditangkap. Tersangka NK merupakan residivis kasus pembunuhan. Dalam kasus pembunuhan sebelumnya, NK buron, melarikan diri ke Jakarta," ujar Kombes Pol Hendra.
Menurut Kombes Pol Hendra Kurniawan, motif penganiayaan sadis terhadap korban Iip Waluya itu dilatarbelakangi dendam. Para pelaku dan korban saling kenal. Namun karena persoalan pribadi, satu pelaku mengajak teman-temannya menganiaya korban Iip. "Korban dieksekusi di tengah sawah sekitar pukul 1 malam," kata Hendra.
Kelima pelaku, K (30), NK (39), AG (41), AS (48), dan SI (38), dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan meninggal dunia. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
polresta bandung kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan kronologi pembunuhan motif pembunuhan pembunuhan kabupaten bandung
Artikel Terkait