BANDUNG, iNews.id - Empat pria di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berinisial TH (17), TJ (21), SMR (19), dan AHL (36), ditangkap polisi karena menganiaya Adang Suganda (28) hingga tewas. Keempat pria itu terancam hukuman seumur hidup sebab pembunuhan tersebut dilakukan secara berencana.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, para pelaku merasa kesal lantaran perilaku korban semasa hidup kerap meresahkan warga. Pelaku TH, TJ, SMR, dan AHL lalu merencanakan sesuatu untuk memberikan pelajaran kepada korban.
Pada 24 Januari 2021 dini hari, kata Kapolresta Bandung, keempat pelaku menunggu korban di salah satu tempat pemancingan di Kampung Babakan Nugraha Desa Cangkuangkulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
"(Pelaku) terlebih dahulu mempersiapkan alat-alat seperti senjata tajam, batu dan kayu," kata Kapolres Bandung didampingi Kasatreskrim AKP Bimantoro di Mapolresta Bandung, Senin (1/2/2021).
Saat adang Suganda lewat di lokasi kejadian, ujar Kombes Pol Hendra Kurniawan, pelaku TH, TJ, SMR, dan AHL, langsung menganiaya korban. Akibatnya, korban terkapar dalam kondisi terluka parah dan bersimbah darah.
Korban kemudian ditemukan warga dan melaporkannya ke Polsek Dayeuhkolot. Petugas dan warga lalu membawa korban Adang ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).
Editor : Agus Warsudi
aksi preman aksi premanisme preman dugaan pembunuhan kasus pembunuhan korban pembunuhan motif pembunuhan polresta bandung kabupaten bandung jawa barat
Artikel Terkait