Korban sempat menjalani perawatan selama dua hari. Namun karena menderita luka cukup banyak sehingga kehabisan darah, korban akhirnya meninggal dunia. "Berdasarkan hasil autopsi, korban Adang mengalami lebih dari 50 tusukan senjata tajam," ujar Kombes Pol Hendra.
Ditanya apakah Adang Suganda benar seorang preman hingga membuat resah masyarakat, Kapolresta Bandung membenarkan. "Iya. Kurang lebih seperti itu (preman)," tutur Kapolresta Bandung.
Personel Satreskrim Polresta Bandung, kata Kasatreskrim AKP Bimantoro, kemudian melakukan penyelidikan, pengumpulan keterangan, dan barang bukti. Berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, penganiayaan dilakukan oleh empat orang tersangka.
Pengejaran dan penangkapan dilakukan terhadap para pelaku. "Tiga tersangka ditangkap di Tasikmalaya dan satu di Cangkuang Kabupaten Bandung," kata Kasatreskrim Polresta Bandung.
Akibat perbuatannya, ujar AKP Bimantoro, keempat pelaku dijerat Pasal 170 juncto 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Editor : Agus Warsudi
aksi preman aksi premanisme preman dugaan pembunuhan kasus pembunuhan korban pembunuhan motif pembunuhan polresta bandung kabupaten bandung jawa barat
Artikel Terkait