Lima tersangka yang menganiaya Iip Waluya sampai tewas. Tersangka NK di kursi roda karena kakinya mengalami luka tembak. (Foto: Polresta Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Iip Waluya (33), warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tewas dalam kondisi mengenaskan setelah dikeroyok lima orang. Jasad Iip yang penuh luka akibat bacokan senjata tajam dibuang ke sawah di Blok Babakan Harja, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Kasus penemuan mayat yang menggegerkan warga itu terjadi pada Minggu (14/2/2021). Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung yang menerima laporan bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Dalam waktu dua hari, penyidik Satreskrim Polresta Bandung akhirnya berhasil mengungkap kasus itu. Lima pelaku yang menghabisi nyawa Iip secara brutal berhasil ditangkap, yakni AK (30), NK (39), AG (41), AS (48), dan SI (38). 

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kasus ini, terungkap setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas mendapatkan keterangan ada sekelompok orang yang melakukan penganiayaan terhadap korban Iip. 

"Di tubuh korban terdapat sepuluh luka akibat senjata tajam. Ada luka bacok di punggung, kepala, tangan dan lainnya," kata Hendra di Mapolresta Bandung, Selasa (16/2/2021).

Setelah mendapatkan identitas para pelaku, ujar Kombes Pol Hendra, polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di beberapa tempat di Sumedang dan Bandung.

"Empat pelaku ditangkap di Sumedang dan Bandung. Sedangkan pelaku NK alias Bejo terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat akan ditangkap. Tersangka NK merupakan residivis kasus pembunuhan. Dalam kasus pembunuhan sebelumnya, NK buron, melarikan diri ke Jakarta," ujar Kombes Pol Hendra. 

Menurut Kombes Pol Hendra Kurniawan, motif penganiayaan sadis terhadap korban Iip Waluya itu dilatarbelakangi dendam. Para pelaku dan korban saling kenal. Namun karena persoalan pribadi, satu pelaku mengajak teman-temannya menganiaya korban Iip. "Korban dieksekusi di tengah sawah sekitar pukul 1 malam," kata Hendra.

Kelima pelaku, K (30), NK (39), AG (41), AS (48), dan SI (38), dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan meninggal dunia. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara. 


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network