“Benar, saat ini Bidpropam Polda Banten tengah menangani dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh salah satu personel Polres Cilegon. Yang bersangkutan sudah ditempatkan di tempat khusus untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto dikutip dari iNews Banten, Rabu (29/10/2025).
Kombes Didik menegaskan, pimpinan Polri di wilayah Banten tidak akan mentoleransi pelanggaran etik yang mencoreng nama baik institusi.
“Pimpinan sudah menekankan bahwa setiap anggota yang terbukti melanggar akan diproses secara transparan dan akuntabel. Ini bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap Polri,” katanya.
Didik juga memastikan seluruh proses pemeriksaan terhadap Brigadir HA dilakukan secara profesional, objektif, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran etik, apalagi yang mencoreng nama baik institusi,” ucapnya.
Apabila hasil pemeriksaan Bidpropam membuktikan Brigadir HA bersalah, ia terancam sanksi berat berupa sidang kode etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Proses persidangan etik akan dilakukan setelah seluruh alat bukti dan keterangan saksi dinyatakan lengkap.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait