SERANG, iNews.id – Identitas oknum polisi yang terseret kasus dugaan pelanggaran asusila dan diperiksa Propam Polda Banten. Anggotra Polri tersebut berinisial Brigadir HA, Bhabinkamtibmas di Polsek Cinangka, Polres Cilegon.
Saat ini, bintara Polri tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten. Dia diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri setelah menjalin hubungan pribadi dengan seorang perempuan berinisial ES.
Kasus ini mencuat ke publik usai laporan resmi dilayangkan korban ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Cilegon pada 4 Oktober 2025. Dalam laporannya, ES mengaku memiliki hubungan pribadi dengan Brigadir HA yang kemudian berujung pada persoalan pribadi hingga menjadi sorotan publik.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Paminal Sipropam Polres Cilegon langsung bergerak memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik vila di kawasan Cinangka, Kabupaten Serang, yang diduga menjadi tempat terjadinya pelanggaran etik.
Dari hasil pemeriksaan internal, diketahui Brigadir HA pernah berada di vila tersebut bersama pelapor pada 16 Juli 2025. Dia diduga melakukan tindakan yang dianggap tidak pantas dan melanggar norma.
Selain memeriksa pelapor dan saksi, penyidik juga meminta keterangan dari istri sah Brigadir HA. Dalam proses penyelidikan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya telah menjalin hubungan pribadi dengan pelapor dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan Kode Etik Profesi Polri.
Setelah hasil pemeriksaan diserahkan kepada Kapolres Cilegon pada 16 Oktober 2025, pimpinan menindaklanjuti perkara ini dengan pemeriksaan lanjutan di tingkat Polda.
Brigadir HA resmi diserahkan ke Bidpropam Polda Banten pada Kamis (23/10/2025) malam untuk pendalaman lebih lanjut.
“Benar, saat ini Bidpropam Polda Banten tengah menangani dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh salah satu personel Polres Cilegon. Yang bersangkutan sudah ditempatkan di tempat khusus untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto dikutip dari iNews Banten, Rabu (29/10/2025).
Kombes Didik menegaskan, pimpinan Polri di wilayah Banten tidak akan mentoleransi pelanggaran etik yang mencoreng nama baik institusi.
“Pimpinan sudah menekankan bahwa setiap anggota yang terbukti melanggar akan diproses secara transparan dan akuntabel. Ini bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap Polri,” katanya.
Didik juga memastikan seluruh proses pemeriksaan terhadap Brigadir HA dilakukan secara profesional, objektif, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran etik, apalagi yang mencoreng nama baik institusi,” ucapnya.
Apabila hasil pemeriksaan Bidpropam membuktikan Brigadir HA bersalah, ia terancam sanksi berat berupa sidang kode etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Proses persidangan etik akan dilakukan setelah seluruh alat bukti dan keterangan saksi dinyatakan lengkap.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait