Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, proses hukum kasus pembunuhan tersebut masih berjalan.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang lain, sudah dilakukan penangkapan, sekarang pelaku sudah dilakukan penahanan di Polsek Lengkong," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Senin (3/7/2023).
AKBP Agah Sonjaya menyatakan, setelah berkas perkara lengkap, penyidik akan melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan untuk disidangkan. "Bentar lagi dilimpah ke kejaksaan," ujar AKBP Agah Sonjaya.
Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Bandung menangkap Ramadhani (23), tersangka pelaku pembunuhan terhadap korban Bintang Rizki Ramadhan di Jalan Sadakeling, Kota Bandung pada 25 Februari 2022.
Pelaku Ramadani ditangkap Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung pada Minggu 11 Juni 2023. Ramadhani buron hampir satu tahun empat bulan.
Editor : Agus Warsudi
kapolrestabes bandung polrestabes bandung kota bandung buron pembunuhan kasus pembunuhan kasus pembunuhan anak korban pembunuhan pelaku pembunuhan pembunuhan
Artikel Terkait