Ibu hamil di Purwakarta ditangkap polisi setelah ketahuan mengedarkan ganja. (Foto: Ilustrasi)

Dari keempat tersangka terdapat satu perempuan yang berperan sebagai pengedar. Untuk penanganan lanjutan, tersangka ini ditahan di ruangan terpisah.

Modus operandi dari kasus narkoba ini, pelaku memesan barang di daerah Sumatera, lalu dikirim menggunakan jasa ekspedisi ke Purwakarta. Barang bukti dari kasus ini berupa dua bungkus besar ganja seberat 1,8 kg.

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat UU Nomor 39/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network