PURWAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap pengedar ganja seorang ibu hamil di Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta. Penangkapan itu juga dilakukan terhadap tiga teman dari ibu hamil tersebut.
Ibu hamil 7 bulan itu berinisial TS (22), sedangkan tiga teman lainya masing-masing AFN, JH, serta seorang buruh SH (25). Kempatnya diketahui warga Kecamatan Plered.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, mengatakan, tertangkapnya keempat pengedar ini berawal dari laporan polisi soal kasus narkoba pada 1 April 2023 lalu. Kemudian laporan itu ditelusuri yang akhirnya berhasil menangkap seorang pengecer.
"Berawal dari tertangkap pengecer, kami kemudian telusuri dan dapatlah satu akun di marketplace media sosial. Dari situ terus dikembangkan hingga akhirya menangkap keempat tersangka ini," kata Edwar, Senin (17/4/2023).
Dari keempat tersangka terdapat satu perempuan yang berperan sebagai pengedar. Untuk penanganan lanjutan, tersangka ini ditahan di ruangan terpisah.
Modus operandi dari kasus narkoba ini, pelaku memesan barang di daerah Sumatera, lalu dikirim menggunakan jasa ekspedisi ke Purwakarta. Barang bukti dari kasus ini berupa dua bungkus besar ganja seberat 1,8 kg.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat UU Nomor 39/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait