“Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat sebagai istri adalah satu-satunya ahli waris yang sah dari almarhum suaminya Andi Kurnaedi alias Auw Kim Tjeng,” demikian gugatan primer dalam point lain.
Sementara, Humas PN Majalengka Beni Cahyono mengatakan, saat ini proses kasus gugatan tersebut masuk ke dalam mediasi. Mediasi pertama dilakukan pada 13 April kemarin.
“Mediasi kedua nanti tanggal 22 April. Kalau mediasi berhasil, ya berati sudah, selesai. Kalau tidak, dilanjutkan dengan persidangan," kata Beni Cahyono, Kamis (15/4/2021).
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Majalengka majalengka PN Majalengka rebutan warisan rebutan harta warisan perebutan harta warisan warisan tanah warisan
Artikel Terkait