Tersangka WD dan RMC, ibu-anak (lingkaran merah), mereproduksi ekstasi dan mengedarkannya. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

"DHC berperan untuk menyediakan narkoba tersebut. Setelah itu dikemas ulang atau direproduksi oleh WD dan RMC untuk kemudian diedarkan. Jadi satu keluarga ini menjadi pengedar dan mereproduksi atau mengemas ulang ekstasi tersebut," tutur Kapolrestabes Bandung.

Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, ekstasi dikemas ulang ke dalam kapsul untuk menyamarkan saat diedarkan. Peredarannya sesuai pesanan dari DHC.

Oleh WD dan RMC, ekstasi yang telah dipesan itu dikirim secara online kepada para pesan, baik di Kota Bandung maupun luar kota. "Saat ditangkap, di rumah WD dan RMC, ditemukan ekstasi sebanyak 1.002 butir dan sabu 35 gram," ucap Kapolrestabes Bandung.

Akibat perbuatan itu, tersangka WD dan RMC dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal ayat (2), Pazal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network