Tersangka WD dan RMC, ibu-anak (lingkaran merah), mereproduksi ekstasi dan mengedarkannya. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasatresnarkoba AKBP Fauzan Syahrir (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti ekstasi, sabu, dan alat reproduksi. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

Ekstasi dikemas ulang ke dalam selongsong kapsul itu oleh WD dan RMC. Tujuannya untuk menyamarkan dan petugas menduga itu hanya obat biasa. Reproduksi ekstasi tersebut berlangsung sejak Agustus 2023 sampai Oktober 2023. 

"Ekstasi yang dikemas ulang kedua pelaku dipasokan oleh DHC, anak laki-laki WD. DHC telah ditetapkan DPO (buron). Saat ini kami masih memburu DHC dan mendalami keberadaannya," ujar Kombes Pol Budi Sartono.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tutur Kapolrestabes Bandung, tersangka WD dan RMC dipasok ekstasi oleh DHC. Barang haram dikirim melalui jasa pengiriman barang.

RMC dan WD mengemas ulang ekstasi tersebut dengan cara menggerus pil tersebut menjadi serbuk. Kemudian, serbuk tersebut dimasukkan ke dalam kapsul kosong menggunakan alat khusus.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network