Kepala UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung III Ida Hamidah memberikan keterangan tentang program Triple Untung Plus di Kantor Samsat Bandung Timur, Kota Bandung, Jumat (30/7/2021). (Foto/Agung Bakti Sarasa)

Ida menuturkan, relaksasi pertama yang bisa diperoleh wajib pajak, yakni bebas denda pajak kendaraan bermotor. Masyarakat yang menunggak pajak tidak akan dikenakan sanksi berupa denda dan hanya perlu membayar pokok PKB-nya.

Kedua, bebas BBNKB II. Pemilik kendaraan, tutur Ida, bisa melakukan balik nama kendaraan kedua secara gratis. Kemudian, diskon BBNKB I dan pengurangan sebagian pokok BBNKB I atas penyerahan pertama sebesar 2,5 persen serta relaksasi berupa bebas tunggakan PKB tahun ke lima.

"Relaksasi ini diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari lima tahun," tutur Ida.

Ida mengatakan, syarat dan ketentuan relaksasi itu, yakni berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor serta berlaku bagi badan, pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jabar, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa. 

"Pembebasan dikecualikan bagi pembayaran atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (kendaraan bermotor baru), ubah bentuk, ganti mesin dan/atau ex-dump/lelang yang belum terdaftar," ucapnya. 

Dia menyatakan, untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan, wajib pajak bisa menggunakan inovasi layanan elektronik, yakni Samsat Tabungan, Samsat Sambara, dan Samsat J’Bret. "Jangan khawatir, kami pun menerapkan protokol kesehatan ketat selama program ini dilaksanakan," ujar Ida. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network